21 June 2019

Apa Itu Safety Sign

Apa Itu Safety Sign

Safety Sign merupakan sebuah media yang digunakan untuk memvisualisasikan sebuah kondisi / keadaan yang harus diperhatikan ketika kita memasuki wilayah kerja, hal ini dimaksudkan agar para pekerja tersebut untuk memperhatikan berbagai macam aspek keselamatan dan juga kesehatan yang wajib di ikuti oleh setiap pekerja.

Safety sendiri memiliki berbagai macam rambu saat ini ada 3 macam Kategory Safety Sign:

  • Rambu Simbol
  • Rambu Tulisan & Simbol
  • Rambu Pesan Tulisan

 

Warna Safety Sign & Penjelasannya

Warna Safety Sign

Biru Muda: Dalam area yang memiliki safety sign dengan warna Biru muda kita diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri kontras dari warna biru biasanya dibarengi dengan warna putih sebagai simbolnya.

Kuning : Untuk area kerja ini satu tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan warna biru muda, disini pekerja bukan hanya perlu untuk menggunakan Alat Pelindung Diri, melainkan juga harus berhat – hati dengan berbagai macam resiko yang ada pada area kerja, kontras dari warna kuning dibarengi dengan warna hitam sebagai simbolnya.

Hijau: Untuk area kerja dengan Safety Sign berwarna hijau ini menandakan bahwa tempat tersebut merupakan area aman, biasanya Safety Sign berwarna hijau digunakan untuk menandakan arah seperti jalur evakuasi, emergency Lamp, Daerah Bebas Rokok dan semacamnya.

Merah: Untuk area dengan simbol safety Sign merah ini artinya tanda bahaya,  Berarti Larangan Melakukan sesuatu, misalnya tanda stop dan sebagainya, Tetapi khusus untuk Pencegahan Kebakaran, baik berupa petunjuk, perintah, peringatan maupun larangan, tetap dipakai warna merah (kontrasnya warna merah adalah putih).

Kegunaan / Manfaat Safety Sign

  • Menarik perhatian terhadap adanya keselamatan dan kesehatan kerja
  • Memberikan informasi tentang adanya sebuah potensi bahaya yang mungkin tidak terlihat
  • Memberitahukan informasi umum dan juga digunakan untuk memberikan pengarahan.
  • Memberikan peringatan  kepada para karyawan untuk menggunakan peralatan perlindungan diri
  • Memberitahukan tempat di mana peralatan darurat keselamatan berada.
  • Memberikan peringatan waspada terhadap beberapa tindakan yang atau perilaku yang tidak diperbolehkan.

 

Landasan Hukum Tentang Safety Sign

1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 (Undang-Undang Keselamatan Kerja)

“ Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja “

2. Permenaker No. 05/MEN/1996 (SMK3)

“ Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman “


Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/k8673307/public_html/responsiveweb/wp-includes/class-wp-comment-query.php on line 399

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *