Kembali ke Pusat Informasi
Safety & K3
Apa Itu Scaffolder
Scaffolder adalah tenaga kerja profesional yang memiliki kompetensi khusus dalam merencanakan, mendirikan (erecting), merombak (altering), melakukan inspeksi, dan membongkar (dismantling) struktur perancah atau steger. Perancah ini merupakan platform kerja sementara yang digunakan untuk mendukung pekerja, alat, dan material pada konstruksi bangunan atau pemeliharaan industri di lokasi yang sulit dijangkau atau di ketinggian.
Secara Teknis dan Regulasi: Berdasarkan standar keselamatan kerja, Scaffolder bukan sekadar pekerja kasar, melainkan Tenaga Teknik Khusus yang wajib menguasai distribusi beban, kestabilan struktur (momen dan gaya), serta mitigasi risiko jatuh. Mereka bertanggung jawab memastikan bahwa struktur yang dibangun memiliki faktor keamanan (safety factor) yang cukup untuk menahan beban hidup (pekerja) dan beban mati (material).
Dasar Hukum Tentang Scaffolder
Di Indonesia, keselamatan kerja pada perancah diatur secara ketat oleh pemerintah untuk meminimalisir kecelakaan kerja. Dasar hukum utamanya meliputi:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Landasan utama K3 di tempat kerja, termasuk konstruksi.
- Permenaker No. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan: Mengatur definisi perancah, syarat teknis kekuatan, dan keamanan.
- SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep.174/MEN/1986 & No. 104/KPTS/1986: Pedoman teknis K3 pada tempat kegiatan konstruksi.
- Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan di Ketinggian: Mengatur persyaratan teknis, prosedur kerja, dan penggunaan APD saat bekerja di ketinggian, termasuk menggunakan perancah.
- Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP.20/DJPPK/VI/2004: Mengatur sertifikasi kompetensi teknisi K3 perancah.
Jenis Sertifikat Scaffolder
Berdasarkan regulasi Kemnaker RI, sertifikasi scaffolder umumnya dibagi menjadi beberapa tingkatan sesuai dengan kompleksitas dan beban tanggung jawabnya:
- Teknisi K3 Perancah (Scaffolding):
Sertifikasi bagi tenaga kerja yang bertugas merakit, memasang, memelihara, dan membongkar perancah secara aman.
- Supervisi K3 Perancah (Scaffolding):
Sertifikasi bagi pengawas yang bertanggung jawab memeriksa dan mengawasi pemasangan atau pembongkaran scaffolding agar sesuai standar teknis.
Tugas Scaffolder
- Memeriksa kondisi material perancah dari kerusakan atau cacat yang tidak layak untuk digunakan.
- Memeriksa kelengkapan peralatan perancah, alat pengaman seperti sabuk pengaman, jaring pengaman, APD dsb
- Melaksanakan metode dan prosedur kerja yang aman bagi tenaga kerja yang menggunakan perancah yang dibuat oleh Supervisor Perancah
- Bila kondisi cuaca buruk maka pekerjaan perancah harus dihentikan, karena dapat mengakibatkan kecelakaan.
Tanggung Jawab Scaffolder
- Dilarang meninggalkan area selama perancah digunakan oleh pekerja.
- Melaksanakan inspeksi komprehensif serta verifikasi struktural terhadap kapasitas beban perancah, mencakup pemeliharaan preventif pada komponen utama seperti vertical post, ledger, bracing, landasan (base plate), platform, serta sistem penyambungan (join pin).
- Operator harus mengisi buku laporan harian perawatan perancah.
- Apabila perancah dan bagian yang tidak berfungsi baik atau rusak, Teknisi harus segera memperbaiki dan atau menghentikan pekerjaan dan segera melaporkan pada supervisor yang berwenang.
Keahlian yang dibutuhkan untuk menjadi Scaffolder
Sesuai dengan regulasi keselamatan kerja internasional dan nasional, peran scaffolder diklasifikasikan sebagai pekerjaan berisiko tinggi. Untuk meminimalisir potensi kegagalan struktur maupun kecelakaan kerja, setiap personel wajib memenuhi standar keahlian khusus yang mencakup aspek teknis pemasangan hingga prosedur inspeksi rutin sebagaimana dipaparkan di bawah ini.
Keahlian Teknis (Hard Skills)
- Keahlian ini berkaitan langsung dengan aspek operasional di lapangan: Pemasangan & Pembongkaran (Building & Dismantling): Mampu merakit berbagai jenis perancah (frame, tube and clamp, atau modular) sesuai dengan desain teknis.
- Pemahaman Desain & Gambar Teknik: Membaca cetak biru (blueprints) untuk menentukan kebutuhan material dan distribusi beban.
- Inspeksi Material: Mendeteksi kerusakan pada pipa, klem, dan papan (plank)
- Teknik Penambatan (Tying & Bracing): Mengetahui cara memastikan perancah stabil dan tidak goyang dengan mengikatnya ke struktur bangunan secara benar.
- Leveling & Plumbing: Memastikan struktur perancah benar-benar tegak lurus (vertikal) dan rata (horizontal).
Keahlian Keselamatan (Safety Skills)
Keselamatan adalah prioritas utama dalam pekerjaan ini:
- Sertifikasi K3 Perancah: Memiliki lisensi resmi (seperti SIO dari Kemnaker di Indonesia) yang membuktikan kompetensi legal.
- Bekerja di Ketinggian (Working at Heights): Mahir menggunakan alat pelindung jatuh seperti full body harness, lanyard, dan memahami titik angkur yang aman.
- Identifikasi Bahaya: Mampu melakukan penilaian risiko cepat di lapangan, seperti mendeteksi kabel listrik yang terlalu dekat atau kondisi tanah yang tidak stabil.
- Pemasangan Scafftag: Memahami prosedur pemberian label (Hijau: Aman, Merah: Tidak Aman) setelah inspeksi rutin.
Kemampuan Fisik & Personal (Soft Skills)
- Kekuatan & Stamina: Mengangkat pipa baja berat berkali-kali dalam sehari di bawah cuaca yang berubah-ubah.
- Keseimbangan & Ketangkasan: Nyaman bergerak di area sempit dan tinggi.
- Kerja Tim: Komunikasi yang jelas sangat krusial saat sedang mengoper material di ketinggian untuk menghindari kecelakaan
Cara Menjadi Scaffolder
Menjadi seorang scaffolder bukan sekadar pekerjaan lapangan biasa; ini adalah profesi yang memerlukan pengakuan kompetensi resmi. Berikut adalah kualifikasi utama yang harus Anda penuhi:
Kualifikasi Utama
- Pendidikan: Minimal lulusan SMA/SMK atau sederajat (tergantung kebijakan sertifikasi yang diambil).
- Kesehatan Fisik & Mental: Harus dinyatakan fit secara medis, tidak memiliki ketakutan terhadap ketinggian (akrofobia), dan memiliki kondisi fisik yang prima untuk menangani material berat.
- Usia Produktif: Umumnya minimal berusia 18 tahun.
- Sertifikasi Resmi (WAJIB): Di Indonesia, Anda wajib memiliki Lisensi K3 (Surat Izin Operasi/SIO) yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI atau sertifikat kompetensi dari BNSP.
Setelah memenuhi kualifikasi dasar di atas, langkah selanjutnya adalah mengasah kemauan untuk belajar melalui pelatihan formal dan memperbanyak jam terbang di lapangan. Sebab, di balik setiap struktur yang berdiri, ada tanggung jawab besar terhadap nyawa rekan kerja yang berdiri di atasnya.