Kembali ke Pusat Informasi
Kebijakan ini menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menyusun struktur pengupahan dan kebijakan kenaikan gaji, termasuk dalam rangka meningkatkan kesejahteraan karyawan dan menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Dasar Hukum Nasional Regulasi Remunerasi dan Pengupahan
Secara nasional, regulasi remunerasi dan kenaikan gaji karyawan mengacu pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Kebijakan Gubernur Jawa Timur Terkait Remunerasi Kenaikan Gaji
Sebagai tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kebijakan pengupahan melalui keputusan gubernur, di antaranya:
Kebijakan Gubernur Jawa Timur tersebut menjadi acuan wajib bagi seluruh perusahaan dalam menerapkan sistem remunerasi dan kenaikan gaji karyawan.
Regulasi Pengupahan Pemerintah Kota Surabaya
Sebagai bagian dari Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya menerapkan kebijakan pengupahan berdasarkan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. UMK Kota Surabaya Tahun 2026 berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 dan menjadi standar minimum pengupahan bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Surabaya.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan upah pekerja dengan kebutuhan hidup layak di Kota Surabaya yang terus berkembang, sekaligus mendorong perusahaan agar memperhatikan kesejahteraan jangka panjang karyawan.
Regulation Update
Regulasi Remunerasi Kenaikan Gaji Karyawan Berdasarkan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah
Regulasi remunerasi dan kenaikan gaji karyawan merupakan bagian penting dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Pemerintah pusat hingga pemerintah daerah secara konsisten menetapkan kebijakan pengupahan guna memastikan pekerja memperoleh penghasilan yang layak, adil, dan sesuai dengan kondisi ekonomi.
Kebijakan ini menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menyusun struktur pengupahan dan kebijakan kenaikan gaji, termasuk dalam rangka meningkatkan kesejahteraan karyawan dan menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Dasar Hukum Nasional Regulasi Remunerasi dan Pengupahan
Secara nasional, regulasi remunerasi dan kenaikan gaji karyawan mengacu pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Dasar hukum pengupahan di Indonesia utamanya diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023) yang mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Pemerintah menetapkan kebijakan upah minimum serta mendorong perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah sebagai bagian dari sistem remunerasi yang adil dan transparan. PP Nomor 36 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan, serta wajib menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan kondisi ekonomi dan produktivitas.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan
Peraturan ini merupakan perubahan atas ketentuan sebelumnya mengenai pengupahan dan menjadi dasar utama dalam penetapan upah minimum tahun 2026. PP ini mengatur formula perhitungan upah minimum yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu sebagai faktor penyesuaian.
Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan Gubernur Jawa Timur Terkait Remunerasi Kenaikan Gaji
Sebagai tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kebijakan pengupahan melalui keputusan gubernur, di antaranya:
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.
Keputusan ini menetapkan besaran UMK di seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk Kota Surabaya, dengan penyesuaian berdasarkan formula terbaru dari PP Nomor 49 Tahun 2025.- Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Kebijakan ini mengatur upah minimum sektoral di wilayah tertentu sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu.
Kebijakan Gubernur Jawa Timur tersebut menjadi acuan wajib bagi seluruh perusahaan dalam menerapkan sistem remunerasi dan kenaikan gaji karyawan.
Regulasi Pengupahan Pemerintah Kota Surabaya
Sebagai bagian dari Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya menerapkan kebijakan pengupahan berdasarkan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. UMK Kota Surabaya Tahun 2026 berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 dan menjadi standar minimum pengupahan bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Surabaya.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan upah pekerja dengan kebutuhan hidup layak di Kota Surabaya yang terus berkembang, sekaligus mendorong perusahaan agar memperhatikan kesejahteraan jangka panjang karyawan.
Butuh Bantuan?
Tim kami siap membantu Anda