13 November 2018

Tentang K3 Dan Tujuannya

Tentang K3 Dan Tujuannya

Tentang K3

K3

NUSANTARA TRAISSER – K3 atau yang sering disebut dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja / Occupational Health and Safety (OHS) adalah sebuah filosofi dasar yang digunakan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaanya melalui  upaya – upaya pengendalian potensi bahaya yang ada di tempat kerja untuk meminimalisir adanya kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja.

Terwujudnya K3 di tempat kerja dapat menciptakan kondisi lingungan kerja yang aman, sehat dan efisien untuk mendorong produktivitas kerja.

K3 Safety First Sign

Definisi / Pengertian K3

K3 Adalah sebuah kondisi yang WAJIB diwujudkan di setiap tempat kerja dengan berbagai macam upaya dan juga harus sesuai dengan ilmu pengetahuan yang digunakan untuk melindungi para pekerja dan juga lingkungan ataupun peralatan bekerja yang digunakan.

Aturan K3 ini harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan agar menjadi budaya kerja yang sesuai dengan Perundanga dan standar yang berlaku di perusahaan di tempat kita bekerja.

Secara etimologis, K3 adalah memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.

Secara Filosofi, K3 adalah suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil, makmur dan sejahtera.

Secara Keilmuan, K3 adalah suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara pencegahan penanggulangan kecelakaan di tempat kerja.

Target / Sasaran K3

  • Menjamin keselamatan para pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja
  • Menjamin keamanan dari peralatan yang digunakan saat bekerja
  • Menjamin terjadinya proses produksi yang aman dan efisien
  • Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja disemua lapangan pekerjaan ketingkat yang setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun kesejahteraan sosial
  • Mencegah timbulnya gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh keadaan / kondisi lingkungan kerjanya seperti kecelakaan akibat kerja

Norma Tentang K3

  • Aturan berkaitan dengan keselamatan dan juga kesehatan kerja
  • Digunakan untuk melindungi para pekerja
  • Resiko kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan

Dasar Hukum tentang K3

  • UU No.1 Tahun 1970 tentang Kesehatan Kerja
  • UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • PP No. 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 


Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/k8673307/public_html/responsiveweb/wp-includes/class-wp-comment-query.php on line 399

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *