30 January 2019

APA ITU SERTIFIKASI BNSP

APA ITU SERTIFIKASI BNSP

Dalam sertifikasi BNSP ada beberapa istilah yang akan sering kita gunakan, yakni Asesor adalah orang yang melakukan asesmen, Asesmen adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan, dan menguji kompetensi, serta Asesi adalah pihak yang dijadikan objek asesmen.

Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat melalui pengujian kompetensi. Sedangkan sertifikat adalah bukti pengakuan tertulis atas hasil uji kompetensi tertentu. Metodologi asesmen oleh BNSP, sedangkan teknisnya oleh LSP, asesor bekerja atas perintah dan tanggung jawab terhadap BNSP.

 

Adapun formulir asesmen terdiri dari :

MMA = merencanakan dan mengorganisasi asesmen,

MPA = menentukan fokus perangkat asesmen, kebutuhan perangkat, merancang dan mengembangkan perangkat, meninjau dan mengujicoba perangkat asesmen,

MAK = menerapkan lingkungan asesmen, mengumpulkan bukti, mendukung asesi, membuat keputusan asesmen, merekam dan melaporkan keputusan asesmen, meninjau proses asesmen.

 

Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengumpulkan informasi, diantaranya dengan tes lisan atau wawancara, observasi, ataupun portopolio. Tes lisan biasanya digunakan untuk mengetahui pengetahuan dan untuk menggali pengalaman. Observasi dilakukan dengan cara melaksanakan praktek lapangan dan diperhatikan oleh asesor, sedangkan portofolio dilakukan dengan cara mengumpulkan dokumen lalu di analisis. Adapun sifat bukti terdiri dari VATM: valid, asli, terkini dan memadai. Apabila bukti yang dikumpulkan dari Asesi terpenuhi maka asesi dinyatakan kompeten.

 

Berikut susunan pelaksanaan Pelatihan Assesor Kompetensi:

  1. Asesi datang ke LSP untuk registrasi, dari LSP dikasih formulir APL 01, APL 02, copy SKEMA dan SKKNI. Petugas LSP menghubungi asesor, membuat janji, asesi pulang.
  2. (Pra Assesmen) Asesi datang dengan membawa FR.APL 01, FR.APL 02 yang sudah terisi, dengan menyertakan porto folio pemohon berupa ijasah, sertifikat, meyertakan copy SKEMA & SKKNI, FR.MMA, FR.MAK 03 formulir banding assesmen, setelah setuju dengan perencanaan, berjanji memegang rahasia, kemudian mengisi FR.MAK 01 dan menandatangani formulir persetujuan assesmen dan kerahasiaan.
  3. (Pelaksanaan Assesmen) Hari ketiga datang dan melaksanakan tes lisan dengan interview, tes tulis (dengan mengerjakan soal), dan tes praktek observasi ke lapangan atau tempat praktek..
  4. Setelah selesai diberi rekomendasi Kompeten atau Belum Kompeten
  5. e. Form umpan balik
  6. Kalau tidak terima atas rekomendasi belum kompeten bisa melakukan banding
  7. Proses sertifikkasi selesai dan tinggal menunggu penerbitan sertifikat.