19 July 2019

Apa itu First Aid / P3K

Apa itu First Aid / P3K

PERTOLONGAN PERTAMA (THE FIRST AID / P3K)

First Aid adalah sebuah tindakan yang dilakukan untuk Pemberian Pertolongan segera kepada korban sakit ataupun cedera atau kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.

Pengertian Medis Dasar sendiri adalah merupakan Tindakan perawatan berdasarkan dari ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh orang awam ataupun orang yang terlatih secara khusus, batasannya sendiri adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki pada Pelaku Pertolongan Pertama.

Lalu siapakah Pelaku Pertolongan Pertama tersebut ? Pelaku Pertolongan Pertama tersebut adalah penolong atau orang yang pertama kali tiba di tempat kejadian yang TELAH memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar (seperti misalnya paramedik, para pelaku pertolongan pertama Palang Merah Indonesia dan juga lain-lain).

Dasar Hukum First Aid / P3K

Di Indonesia dasar hukum tentang Pertolongan Pertama (PP) dan pelaku belum disusun dengan baik seperti halnya Negara maju walau begitu dalam KUHP sendiri ada beberapa pasal yang juga mencakup aspek dalam melakukan Pertolongan Pertama.
Pelanggaran tentang orang yang perlu ditolong sendiri sudah diatur dalam pasal 531 KUHP yang berisikan :
“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dakam bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 4.500, – jika orang perlu ditolong itu mati, diancam dengan KUHP 45, 165, 187, 304 S, 478, 522, 566”
Pasal ini berlaku, bila pelaku pertolongan pertama dapat melakukan tanap membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain, Juga ada beberapa pasal lagi antara lain :
1. Pasal 351 KUHP tentang kewajiban menolong
2. Pasal 322 KUHP tentang menjaga rahasia pasien

Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama

1. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya
2. Dapat menjangkau penderita
3. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa
4. Meminta bantuan/rujukan
5. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban
6. membantu pelaku PP lainnya
7. Ikut menjaga kerahasiaan dengan petugas lain yang terlibat
8. Mempersiapkan untuk ditransportasikan

Alat Pelindung Diri yang diperlukan oleh Pelaku Pertolongan Pertama

1. Sarung tangan lateks
2. Kacamata pelindung
3. Baju pelindung
4. Masker penolong
5. Masker resusitasi
6. Helm

Untuk kalian yang memiliki atau ingin mengikuti Sertifikasi P3K kalian bisa mengunjungi Link

SERTIFIKASI PETUGAS P3K


Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/k8673307/public_html/responsiveweb/wp-includes/class-wp-comment-query.php on line 399

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *