Proses dan Tahapan Vaksinasi Covid-19 Di Indonesia

Proses dan Tahapan Vaksinasi Covid-19 Di Indonesia

Tahap awal vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dimulai pada Rabu, (13/1/2021), dengan target penerima vaksin sebanyak 40,2 juta orang.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bapak Wiku Adisasmito mengungkapkan, tujuan utama dari vaksinasi di masa pandemi yakni untuk menciptakan kekebalan komunitas atau herd immunity.

Vaksinasi juga diharapkanĀ dapat mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan, dan kematian akibat virus corona. Sementara itu, Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) merilis, ada 4 tahapan vaksinasi yang akan dijalankan di Indonesia.

Penjelasan soal ini diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Berikut rinciannya:

1. Pendataan sasaran

2. Pendataan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19

3. Registrasi dan verifikasi sasaran

4. Penghitungan kebutuhan serta penyusunan rencana distribusi vaksin dan logistik lainnya.

Jadwal pelaksanaan 4 tahap penerima vaksin Kemenkes juga menetapkan 4 tahapan prioritas penerima vaksin.

Untuk tahap 1 dan tahap 2 dilaksanakan pada Januari hingga April 2021, sedangkan tahap 3 dan tahap 4 dilaksanakan pada April 2021 hingga Maret 2022.

Alasan dilakukannya vaksinasi dalam 4 tahapan karena mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin.

Berikut rincian pelaksanaan vaksinasi Covid-19:

Tahap 1

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Tahap 2

Sasaran vaksinasi Covid-19 pada tahap ini adalah petugas pelayanan publik yakni Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal.

Kemudian, para pekerja di bidang perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, pada tahap 2, penerima vaksin Covid-19 juga termasuk kelompok usia lanjut atau berusia 60 tahun atau lebih.

Tahap 3

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Tahap 4

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Tiga kelompok yang akan divaksinasi pertama ada tiga kelompok besar yang pertama kali akan mendapat vaksinasi Covid-19. Kelompok pertama, pejabat publik pusat dan daerah, termasuk presiden.

Kelompok kedua yakni, pengurus asosiasi profesi tenaga kesehatan, dan pimpinan kunci dari institusi kesehatan di daerah.

Terakhir, yakni kelompok tiga yang merupakan tokoh agama di daerah. Mereka yang akan divaksin pada tahap awal diharapkan dapat menjadi panutan baggi masyarakat agar tidak ragu untuk divaksin. Pemerintah menjamin menyediakan vaksin yang aman dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.


Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/k8673307/public_html/responsiveweb/wp-includes/class-wp-comment-query.php on line 399

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *